Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern, Swiss, membeberkan misteri Yayasan New7Wonders, penyelenggara tujuh keajaiban dunia yang di antaranya menomisasikan Taman Nasional Komodo. Bahkan, Duta Besar RI di Swiss Djoko Susilo menegaskan bahwa pihaknya meragukan Yayasan New7Wonders"Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern, Swiss, merasa perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut," kata Djoko dalam surat elektronik
bertanggal 31 Oktober 2011.
Dan inilah kronologi yang dimaksud Djoko.
1. Desember 2007, N7W mengumumkan peresmian kampanye. Pada tahap awal terpilih tiga destinasi wisata Indonesia dan yang masuk nominasi adalah Taman Nasional Komodo, Danau Toba, dan Anak Gunung Krakatau, bersama dengan 440 nominasi dari 220 Negara.
2. Agustus 2008, Indonesia mendaftar sebagai OSC dan membayar biaya administrasi masing-masing destinasi USD 199.
3. Pada 21 Juli 2009, Taman Nasional Komodo menjadi Indonesia National Nominees dan menjadi salah satu dari 28 nominasi finalis.
4. Februari 2010, pihak N7W menawari Indonesia untuk menjadi tuan rumah deklarasi N7W yang akan dilaksanakan pada 11 November 2010.
5. Setelah menjajaki dan beberapa kali mengadakan pertemuan, pada 25 November 2010 Indonesia menyatakan berminat menjadi tuan rumah.
6. Pada 6 Desember, pihak N7W menyetujui Indonesia sebagai tuan rumah dengan liscense fee sebesar 10 juta dolar AS.
7. Pada 29 Desember 2010, N7W mengeluarkan ancaman melalui Kepala Komunikasi N7W Eamon Fitzgerald yang memberikan batas waktu sampai 31 Januari 2011 kepada pemerintah Indonesia, untuk menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah. Jika sampai batas waktu itu tidak ada ketegasan, maka N7W akan menangguhkan status Taman Nasional Komodo sebagai finalis N7W.
8. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (dahulu Kembudpar) RI, pada 2 Februari 2011 melayangkan surat elektronik kepada N7W dan memprotes rencana eliminasi TNK sebagai finalis. Lima hari kemudian, surat itu ditanggapi pengacara N7W yang beralamat di London. Isinya, TNK tidak tereliminasi, melainkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenbudpar) tak lagi bisa menjadi official supporting committee (OSC).
9. Pada 11 Februari 2011, Todung Mulya Lubis mengirim surat via e-mail lagi dan meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenbudpar) untuk kembali menjadi OSC. Surat kedua itu tidak dijawab.
10. Tetap masuknya TNK sebagai finalis tanpa keikutsertaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenbudpar) sebagai OSC itu membuat harga diri bangsa dilecehkan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mewakili Pemerintah Indonesia tak boleh ikut mempromosikannya.
11. Pekan lalu, Maldives (Maladewa), satu dari 28 finalis, menarik diri dari kompetisi yang diselenggarakan N7W itu. Negara kepulauan kecil dekat Sri Lanka itu menarik diri karena urusan finansial yang dibebankan N7W.
12. Pada 28 April 2011, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kratif mengutus satu delegasi beranggotakan delapan orang yang terdiri dari pejabat kementerian, seorang pengacara dari Kantor Pengacara Lubis, Santosa & Maulana, dan beberapa wartawan nasional untuk menyelidiki keberadaan N7W.
13. Duta Besar RI untuk Konfederasi Swiss dan Keharyapatihan Liechtenstein, membantu delegasi dari Jakarta untuk penyelidikan itu. Duta Besar Djoko Susilo sejak pertama kali datang di Swiss telah berhubungan dengan pemimpin redaksi harian nasional Swiss dan selalu mempertanyakan kredibilitas Yayasan N7W. Sangat diherankan para pemimpin redaksi harian nasional Swiss tidak mengenal keberadaan Yayasan N7W.
14. Tim dari Jakarta yang dibantu staf KBRI Bern mengadakan kunjungan ke alamat yang tertulis sebagai kantor Yayasan N7W: Hoschgasse 8, PO Box 1212, 8034 Zurich. Ternyata kode pos dari alamat yang diberikan tidak sesuai. Seharusnya alamat itu adalah: Hoschgasse 8, PO Box 1212, 8008 Zurich, di mana terdapat Museum Heidi Weber yang diarsiteki Le Corbusier dan selesai dibangun pada 1967. Museum itu hanya buka pada musim panas (Juni, Juli, Agustus) dari jam 14.00-17.00.
15. Tim dari Jakarta juga mendatangani kantor Pengacara Patrick Sommer dari Kantor Pengacara CMS von Erlach Henrici Ltd, untuk mendapatkan bantuan.
16. Sebagai yayasan, keberadaan N7W cukup unik. Yayasan ini tak jelas alamatnya, kecuali alamat e-mail-nya, hanya tertulis N7W berdiri di Panama, berbadan hukum Swiss, dan pengacaranya berada di Inggris.
17. Masyarakat Swiss sendiri tidak mengenal Yayasan N7W, dan yayasan ini bukan bagian dari UNESCO.
18. Sebagaimana diketahui, pada 1991, Taman Nasional Komodo bersama Taman Nasional Ujungkulon, Candi Borobudur, dan Candi Prambanan, oleh UNESCO dimasukkan sebagai warisan dunia. Karena reputasi UNESCO sebagai badan khusus PBB yang didirikan pada 1945 itu jauh melampaui N7W, ada baiknya kita tidak terpancing oleh aturan main N7W. (Ant/SHA)
4. Februari 2010, pihak N7W menawari Indonesia untuk menjadi tuan rumah deklarasi N7W yang akan dilaksanakan pada 11 November 2010.
5. Setelah menjajaki dan beberapa kali mengadakan pertemuan, pada 25 November 2010 Indonesia menyatakan berminat menjadi tuan rumah.
6. Pada 6 Desember, pihak N7W menyetujui Indonesia sebagai tuan rumah dengan liscense fee sebesar 10 juta dolar AS.
7. Pada 29 Desember 2010, N7W mengeluarkan ancaman melalui Kepala Komunikasi N7W Eamon Fitzgerald yang memberikan batas waktu sampai 31 Januari 2011 kepada pemerintah Indonesia, untuk menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah. Jika sampai batas waktu itu tidak ada ketegasan, maka N7W akan menangguhkan status Taman Nasional Komodo sebagai finalis N7W.
8. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (dahulu Kembudpar) RI, pada 2 Februari 2011 melayangkan surat elektronik kepada N7W dan memprotes rencana eliminasi TNK sebagai finalis. Lima hari kemudian, surat itu ditanggapi pengacara N7W yang beralamat di London. Isinya, TNK tidak tereliminasi, melainkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenbudpar) tak lagi bisa menjadi official supporting committee (OSC).
9. Pada 11 Februari 2011, Todung Mulya Lubis mengirim surat via e-mail lagi dan meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenbudpar) untuk kembali menjadi OSC. Surat kedua itu tidak dijawab.
10. Tetap masuknya TNK sebagai finalis tanpa keikutsertaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenbudpar) sebagai OSC itu membuat harga diri bangsa dilecehkan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mewakili Pemerintah Indonesia tak boleh ikut mempromosikannya.
11. Pekan lalu, Maldives (Maladewa), satu dari 28 finalis, menarik diri dari kompetisi yang diselenggarakan N7W itu. Negara kepulauan kecil dekat Sri Lanka itu menarik diri karena urusan finansial yang dibebankan N7W.
12. Pada 28 April 2011, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kratif mengutus satu delegasi beranggotakan delapan orang yang terdiri dari pejabat kementerian, seorang pengacara dari Kantor Pengacara Lubis, Santosa & Maulana, dan beberapa wartawan nasional untuk menyelidiki keberadaan N7W.
13. Duta Besar RI untuk Konfederasi Swiss dan Keharyapatihan Liechtenstein, membantu delegasi dari Jakarta untuk penyelidikan itu. Duta Besar Djoko Susilo sejak pertama kali datang di Swiss telah berhubungan dengan pemimpin redaksi harian nasional Swiss dan selalu mempertanyakan kredibilitas Yayasan N7W. Sangat diherankan para pemimpin redaksi harian nasional Swiss tidak mengenal keberadaan Yayasan N7W.
14. Tim dari Jakarta yang dibantu staf KBRI Bern mengadakan kunjungan ke alamat yang tertulis sebagai kantor Yayasan N7W: Hoschgasse 8, PO Box 1212, 8034 Zurich. Ternyata kode pos dari alamat yang diberikan tidak sesuai. Seharusnya alamat itu adalah: Hoschgasse 8, PO Box 1212, 8008 Zurich, di mana terdapat Museum Heidi Weber yang diarsiteki Le Corbusier dan selesai dibangun pada 1967. Museum itu hanya buka pada musim panas (Juni, Juli, Agustus) dari jam 14.00-17.00.
15. Tim dari Jakarta juga mendatangani kantor Pengacara Patrick Sommer dari Kantor Pengacara CMS von Erlach Henrici Ltd, untuk mendapatkan bantuan.
16. Sebagai yayasan, keberadaan N7W cukup unik. Yayasan ini tak jelas alamatnya, kecuali alamat e-mail-nya, hanya tertulis N7W berdiri di Panama, berbadan hukum Swiss, dan pengacaranya berada di Inggris.
17. Masyarakat Swiss sendiri tidak mengenal Yayasan N7W, dan yayasan ini bukan bagian dari UNESCO.
18. Sebagaimana diketahui, pada 1991, Taman Nasional Komodo bersama Taman Nasional Ujungkulon, Candi Borobudur, dan Candi Prambanan, oleh UNESCO dimasukkan sebagai warisan dunia. Karena reputasi UNESCO sebagai badan khusus PBB yang didirikan pada 1945 itu jauh melampaui N7W, ada baiknya kita tidak terpancing oleh aturan main N7W. (Ant/SHA)
Sumber : Liputan6.com