Syarat yang wajib disiapkkan adalah KTP asli dan fotokopinya, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan foto warna ukuran 3×4 sekitar 6 lembar.
Selanjutnya adalah datang ke RT dan meminta surat pengantar permohonan SKCK. Disini kita diharuskan mengisi form permohonan.
Setelah dari RT, dilanjut ke RW. Di sini surat pengantar permohonan SKCK dari RT di catat oleh RW kemudian di cap.
Dari RW kita menuju ke kelurahan . Di sini surat pengantar tadi di masukkan ke kelurahan. Oleh kelurahan surat pengantar tadi diganti dengan surat pengantar yang lain. dilanjutkan ke kecamatan . Surat pengantar tadi dicatat dalam buku besar kemudian di cap.
Dari kelurahan kita menuju ke Kantor Polsek. Disini kita dibuatkan surat catatan kepolisian oleh Polsek. Di sini kita akan diminta foto warna ukuran 3×4.
Dari Polsek kita ke Polres. syarat-syaratnya sebagai berikut.
- Surat Pengantar dari Polsek
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Foto berwarna 3×4 4 lembar
- Fotokopi Rumus sidik jari 2 lembar (kemarin aku belum punya, jadi bikin dulu di Polres, biayanya pembuatan rumus sidik jari Rp5.000)
Selamaat Mencoba :)
Cara Mendapatkan SKCK, Popular